news

Hati-hati Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Bongkar Markas Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 | 08:30 WIB
6 Tersangka Sindikat love scamming (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Jajaran kepolisian dari Polresta Yogyakarta bersama Satreskrim Polresta Sleman berhasil membongkar sindikat love scamming.

Love scamming merupakan penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Jalan Gito Gati, Sleman.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, terdapat 64 orang yang telah ditangkap di mana 6 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Waduh! Aksi Curanmor Nyaris Terjadi di Lokasi Wisata Pantai Papuma Jember, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Setelah Jadi Sasaran Amukan Massa

Salah satu orang tersangka diketahui merupakan pria berinisial R yang berusia 35 tahun sebagai pemilik dari PT Altair Trans Service sedangkan 5 lainnya merupakan HRD.

PT Altair Trans Service itu sendiri memiliki izin usaha sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja.

Namun dari pemeriksaan polisi, perusahaan tersebut hanya kedok semata karena bisnis utamanya adalah love scamming.

Baca Juga: 3 Fakta Pesta Miras di Jember, Kronologi hingga Pernyataan Polisi Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut menggunakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring dari China yang sudah di instal di device dan sudah disiapkan pihak perusahaan," ungkap Kombes Eva Guna Pandiq, Kapolresta Yogyakarta.

Di mana menurut polisi, perusahaan ini memanfaatkan karyawan yang di rekrut sebagai aplikasi kencan daring agar membeli konten pornografi yang telah mereka beli dari rekanan asal Tiongkok.

Praktik love scamming ini terbongkar setelah aparat Reserse dan kriminal Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Sleman.

Baca Juga: Bukan Hanya Satu, Polisi Ungkap Ada 7 Video Rekaman CCTV Yang Digunakan Wardatina Mawa sebagai Bukti Laporan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Selain menangkap 64 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya cctv, perangkat jaringan internet, ratusan laptop dan telepon genggam.

Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini