SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Publik menanti arah penyidikan, termasuk status pencekalan sejumlah pihak terkait.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Fokus penyidikan berada pada periode tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.
KPK menyatakan akan menyampaikan informasi terbaru terkait perpanjangan pencekalan. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: 9 Jam di Gedung KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan tersebut pada waktunya.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo juga memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik disebut terus melaksanakan tahapan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang ada.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” kata Setyo.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Koordinasi tersebut bertujuan menghitung potensi kerugian negara dari perkara yang diselidiki. Dua hari berselang, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan diberlakukan selama enam bulan sejak pengumuman.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak. Disebutkan terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terkait perkara ini.