Polemik ini sebelumnya bermula dari unggahan video sidak Armuji terkait kasus pengusiran Nenek Elina di kawasan Sambikerep, Surabaya.
Pernyataan Armuji yang menyinggung oknum ormas Madas dinilai merugikan citra organisasi, sehingga berujung pada laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana diketahui, pelaporan ini bermula dari unggahan di akun media sosial Cak Ji saat melakukan sidak ke rumah Nenek Elina di kawasan Sambikerep pada 24 Desember 2025 lalu.
Dalam video tersebut, Armuji mengonfirmasi keterangan dari pihak keluarga dan kerabat Nenek Elina yang menyebut soal oknum berseragam ormas Madas. Oknum tersebut mengarah pada M. Yasin yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
Video unggahan Armuji dinilai merugikan citra dan nama baik organisasi. Madas pun membantah keterlibatannya dalam kasus Nenek Elina.
Di hadapan awak media, Taufik bahkan menunjukkan bukti bahwa seragam yang dikenakan Yasin tidak menunjukkan atribut Madas. Jika dilihat lebih teliti, kaos merah yang dikenakan Yasin bergambar naga dan tulisannya merujuk pada perayaan Imlek 2025.
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Pak Yasin di Polda Jawa Timur, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan peristiwa ini dengan organisasi Madas. Itu yang kami ingin luruskan sejak awal," ujar Taufik.
Meski begitu, Taufik tidak menyangkal bahwa Yasin pernah menjadi anggota Madas. Namun ia meluruskan status M. Yasin yang belum menjadi anggota Madas saat kejadian berlangsung.
Yasin baru resmi bergabung dengan Madas pada Oktober 2025 sementara proses pengusiran paksa Nenek Elina dilakukan pada bulan Agustus 2025, sehingga tindakannya tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini dan dinilai membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Secara pribadi, saya selaku ketua umum Madas memohon maaf, para sesepuh juga protes karena peristiwa ini menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Madura," ucap Taufik.
"Sedari awal pun kami juga mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan. Kami juga beritikad baik melakukan evaluasi memperbaiki Madas dan ini adalah komitmen kami," tandasnya.
Sejalan dengan kesepakatan damai tersebut, Madas menyatakan akan segera mencabut laporan terhadap Armuji di Polda Jawa Timur serta aduan yang dilayangkan ke DPRD Kota Surabaya.