SketsaNusantara.id – Pemerintah Indonesia kini mengatur hukuman tak hanya hukuman penjara saja bagi terpidana.
Seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan Pidana baru.
Hukuman pidana baru tersebut adalah kerja sosial sebagai salah satu opsi hukuman pokok, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menggeser paradigma hukum dari sekadar pembalasan atau retributif menuju keadilan yang memulihkan atau restoratif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta memberikan kesempatan bagi terpidana ringan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
Lalu kriteria terpidana seperti apa yang dapat dikenakan kerja sosial?
Baca Juga: Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK
Rupanya tidak semua pelanggar hukum bisa mendapatkan opsi ini, di mana berdasarkan Pasal 85 KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial jika memenuhi syarat berikut:
• Ancaman pidana rendah, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan penjara di bawah 5 tahun.
• Vonis Pendek, hakim memutuskan vonis penjara maksimal 6 (enam) bulan atau pidana denda maksimal Kategori II (sekitar Rp10 juta).
• Pertimbangan khusus yakni hakim wajib mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, serta keyakinan agama/politik terdakwa.
• Persetujuan terdakwa, pidana kerja sosial hanya bisa dijatuhkan jika terdakwa setuju setelah mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensinya.