SketsaNusantara.id - Penanganan kasus dugaan pengusiran dan pengerusakan paksa rumah Nenek Elia di Surabaya masih terus bergulir.
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Timur telah memeriksa Nenek Elina dan beberapa saksi.
Polda Jawa Timur juga telah mengamankan sejumlah tersangka hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, sudah ada 3 tersangka yang ditangkap hingga saat ini.
“Secara total sampai saat ini sudah dilakukan (penangkapan) terhadap 3 orang pelaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam keterangan resminya pada 31 Desember 2025.
Dan berikut ini daftar 3 orang tersangka kasus Nenek Elina lengkap dengan perannya.
Baca Juga: 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Nenek Elina, Polda Jawa Timur Amankan Samuel Ardi dan M Yasin
1. Tersangka SAK
SAK atau Samuel Ardi Kristanto menjadi tersangka pertama yang diamankan Polda Jatim.
Samuel diamankan pada Senin, 29 Desember 2025 dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan peran Samuel dalam kasus yang tengah jadi sorotan tersebut.
Samuel Kristanto berperan sebagai membawa orang-orang yang mengusir hingga merusak rumah Nenek Elina.