Beberapa nama di antaranya adalah Sertu Thomas Desembris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan 12 rekan lainnya.
Seluruh 17 terdakwa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD.
Hakim menegaskan tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk mengabdi sebagai prajurit karena telah mencoreng martabat institusi.
Selain hukuman fisik dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga almarhum Prada Lucky.
Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total restitusi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp544 juta maka setiap terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp32 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!