news

Tok! 17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky Telah Divonis Penjara Berat, Pemecatan Tidak Dengan Hormat Serta Denda Ratusan Juta, Siapa Saja?

Kamis, 1 Januari 2026 | 11:00 WIB
17 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky divonis (YouTube KOMPASTV)

Beberapa nama di antaranya adalah Sertu Thomas Desembris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan 12 rekan lainnya.

Seluruh 17 terdakwa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD. 

Hakim menegaskan tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk mengabdi sebagai prajurit karena telah mencoreng martabat institusi.

Selain hukuman fisik dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga almarhum Prada Lucky. 

Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total restitusi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp544 juta maka setiap terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp32 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini