Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengambil kebijakan sejalan dengan kepolisian. Larangan pesta kembang api ditegaskan melalui surat edaran resmi.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan surat edaran telah diterbitkan. Dokumen tersebut menjadi dasar pelarangan kegiatan saat malam pergantian tahun.
Hasto menyebut instruksi Kapolri menjadi pertimbangan utama kebijakan daerah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota menyiapkan langkah pengawasan. Penertiban direncanakan melibatkan Satpol PP dan kepolisian.
Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh.
Larangan pesta kembang api di Yogyakarta menegaskan keseragaman kebijakan nasional. Aparat memastikan pengamanan pergantian tahun berjalan sesuai ketentuan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!