Pemerintah ingin seluruh data tanah di Indonesia terintegrasi secara digital dalam satu sistem di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika hingga Februari 2026 Anda belum mengubah Girik menjadi SHM, ada beberapa konsekuensi serius yakni rawan sengketa, nilai jual rendah, tak bisa dipakai sebagai agunan Bank dan dianggap sebagai tanah negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!