SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus PO Cahaya di Tol Krapyak Semarang memasuki babak baru.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi serta barang bukti, Polrestabes Semarang telah menetapkan 1 orang tersangka.
GIF (22) sopir PO Bus Cahaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di exit tol Krapyak Semarang yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.
“Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Kapolrestabes Semarang juga memaparkan sejumlah temuan yang diperoleh penyidik hingga muncul 1 tersangka dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, bus nahas tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menikung dan menurun di exit tol Krapyak.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan fakta bahwa sopir yang baru bekerja selama 2 bulan itu belum memahami karakteristik jalan tersebut.
“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting stir ke kiri,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Kronologi VP Sekretaris SKK Migas Nasional Hudi Suryodipuro Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Sepeda
Akibatnya, manuver mendadak yang ia lakukan membuat kendaraan bergerak tak terkendali hingga terbalik dan membentur pembatas beton.