Santo menjelaskan, kliennya berinvestasi untuk usaha Sateman milik Rully Anggi Akbar sebesar Rp200 juta.
Adapun kerugian yang dialami RF atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, mencapai Rp300 juta.
“Memberikan sebesar Rp6 juta per bulan, diberikan kepada investor itu setiap tanggal 9 di bulan berjalan. Akumulasi kerugian itu ya Rp300 juta lebih,” tutur Santo.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!