Setelah menerima proposal tersebut, Ezel dan korban mulai berkomunikasi secara intens hingga akhirnya RF berinvestasi pada bulan Agustus 2023.
Semua berjalan lancar, termasuk pemberian bagi hasil seperti yang dijanjikan Rully Anggi Akbar dalam proposalnya.
“Di bulan-bulan berikutnya sampai 5 bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,” imbuh Santo.
Baca Juga: Rully Anggi Akbar: Sudah Mengelilingi 26 Negara dan 36 Provinsi di Indonesia Sepanjang Tahun 2016
Awal Mula Masalah
Pada Desember 2023, RF masih menerima bagi hasil seperti yang dijanjikan, yakni Rp6 juta per bulan dan dibayarkan pada Januari 2024.
Namun setelah itu, pria yang pernah berkunjung ke 23 negara tersebut tak lagi mengirimkan pembagian hasil dari usahanya.
“Terakhir diberikan itu untuk bagi hasilnya itu terakhir untuk bulan Desember tahun 2023,” terang Santo.
Sejak saat itu, komunikasi korban dengan Rully Anggi Akbar tak berjalan baik.
“Klien kami mencoba menghubungi, yang bersangkutan tidak merespons dengan baik,” ungkap Santo kepada awak media.
Setelah setahun berlalu, akhirnya RF memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengirimkan somasi kepada pria berusia 34 tahun itu.
Kerugian