“Di Peraturan PU sudah jelas aturannya, ada pasal-pasalnya, salah satunya Pasal 5. Ini yang akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Kembali Salurkan BLT DBHCHT ke 14 Ribu Penerima Manfaat
Selain pendataan perumahan, pemerintah juga melakukan pemantauan ketat terhadap tinggi muka air sungai saat hujan sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning).
“Saat hujan mulai sekitar jam 5 sore kemarin saat terjadi banjir, ketika ketinggian air di atas 4 meter, teman-teman SDA melapor ke kami setiap 10 menit. Ketinggian naik berapa itu harus dilaporkan terus,” ungkapnya.
Berdasarkan pemantauan, puncak kenaikan debit air terjadi sekitar tengah malam.
Baca Juga: Dukung Potensi dari Pedesaan, Pemkab Jember Dorong Pengembangan Atlet Tenis Meja
“Puncaknya itu sekitar jam 12 malam sampai jam 1 pagi. Setelah itu air perlahan turun hingga pagi dan kembali normal di angka 4 meter. Kalau hujan terus, proyeksinya bisa mencapai angka 6 meter,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan sejak awal, melibatkan tim teknis, aparat kewilayahan, hingga relawan di lapangan.
“Di lapangan sudah banyak tim, ada Babinsa dan seluruh stakeholder. Laporan awal masuk ke kami, lalu kami teruskan ke BPBD. Kenaikan air juga terlihat bertahap, tidak langsung signifikan,” pungkasnya.
Ke depan, pemerintah memastikan akan melakukan pendataan ulang terhadap perumahan yang memiliki potensi pelanggaran sepadan sungai sebagai langkah pencegahan banjir berulang di Kabupaten Jember.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI