"Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
Lebih lanjut, Menesneg menjelaskan soal aturan terkait pemanfaatan kayu yang dituangkan melalui surat edaran Kementerian Kehutanan kepada seluruh pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga dapat memanfaatkan kayu gelondongan sisa bencana untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini