SketsaNusantara.id - Fenomena warga memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir dan longsor di Sumatera menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga menjadi sorotan DPR RI.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan warga terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara, memotong serta mengolah kayu gelondongan yang terseret arus banjir.
Kayu-kayu tersebut dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga yang rusak atau hanyut akibat bencana, bahkan membangun jembatan untuk memudahkan akses penyaluran bantuan. Dalam unggahan akun Instagram @windoherwindo, tampak proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong.
Bahkan di beberapa wilayah seperti Tapanuli Selatan, aparat TNI dan Polri terlihat turut membantu warga membangun hunian sementara agar korban bencana memiliki tempat tinggal yang layak dalam situasi darurat pasca bencana.
Aksi tersebut menuai beragam respons. Sebagian warganet mengapresiasi langkah warga yang dinilai manusiawi dan realistis di tengah kondisi darurat.
Namun, tak sedikit pula warganet yang khawatir karena pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut jadi permasalahan baru hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kekhawatiran itu muncul lantaran kayu gelondongan pada dasarnya termasuk hasil hutan yang berada dalam penguasaan negara.
Meski demikian, banyak pihak menilai langkah warga memanfaatkan sumber daya yang ada merupakan bentuk upaya bertahan hidup, mengingat bantuan dan proses pemulihan di beberapa daerah masih berjalan lambat.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Ia menilai pemanfaatan kayu gelondongan sisa bencana seharusnya berada di bawah kendali pemerintah, bukan dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Menurutnya, kayu sisa banjir termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga penanganannya harus mengikuti prosedur tertentu.
Alex menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk membersihkan serta mengelola kayu tersebut, jangan sampai warga kembali jadi korban.
Lantas, bagaimana sebenarnya status hukum pemanfaatan kayu gelondongan pasca bencana? Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV dan berbagai sumber, fenomena ini pada umumnya bukan termasuk pelanggaran hukum.