SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025.
KPK menyatakan akan memanggil pihak lain yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dua nama yang disebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur. Keduanya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk melengkapi keterangan.
KPK masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Yaqut. Analisis tersebut menjadi dasar langkah penyidikan berikutnya.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Budi menjelaskan KPK belum menentukan jadwal pasti pemanggilan kedua pihak tersebut.
Penyidik terlebih dahulu menelaah keterangan Yaqut secara menyeluruh. Proses ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK dan BPK akan menganalisis kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara. Hasil analisis akan menentukan pengembangan kasus selanjutnya.
Menurut Budi, keterangan dari Gus Alex dan Fuad dinilai krusial. Keduanya diduga memahami konstruksi perkara secara menyeluruh. Informasi yang dimiliki dinilai relevan dengan proses penyidikan.
“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” kata Budi.