Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Segera Panggil Gus Alex dan Pemilik Maktour Setelah Periksa Mantan Menag Yaqut

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Gus Alex akan dipanggil KPK. (kpk.go.id)
Gus Alex akan dipanggil KPK. (kpk.go.id)

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. KPK juga berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Kasus ini terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan lain disampaikan KPK pada 18 September 2025. KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Dugaan tersebut masih terus didalami hingga kini.

Selain ditangani KPK, DPR RI juga membentuk Panitia Khusus Angket Haji. Pansus menyebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan haji.

Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan 20.000 kuota. Kementerian Agama membagi kuota secara seimbang antara haji reguler dan khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen. Sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang masih berlangsung.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X