Untuk kementerian, penugasan dapat dilakukan di Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Untuk lembaga dan komisi, posisi dapat diisi di Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Anggota Polri juga bisa ditempatkan pada organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pengalihan jabatan dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Ia menjelaskan, “Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan).” Setelah permintaan diterima, Kapolri memberi persetujuan jika anggota tersebut memenuhi syarat kompetensi dan tidak memiliki catatan personel yang menghambat penugasan.
Untuk mencegah rangkap jabatan, anggota Polri yang bertugas di luar struktur akan dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah dalam rangka penugasan.
Ketentuan ini menjadi langkah penataan agar mekanisme penempatan personel pada instansi pusat tetap selaras dengan struktur organisasi Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!