Untuk kementerian, penugasan dapat dilakukan di Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Untuk lembaga dan komisi, posisi dapat diisi di Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Anggota Polri juga bisa ditempatkan pada organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pengalihan jabatan dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Ia menjelaskan, “Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan).” Setelah permintaan diterima, Kapolri memberi persetujuan jika anggota tersebut memenuhi syarat kompetensi dan tidak memiliki catatan personel yang menghambat penugasan.
Untuk mencegah rangkap jabatan, anggota Polri yang bertugas di luar struktur akan dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah dalam rangka penugasan.
Ketentuan ini menjadi langkah penataan agar mekanisme penempatan personel pada instansi pusat tetap selaras dengan struktur organisasi Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
4 Kontroversi Inara Rusli, Bongkar Aib Virgoun dan Bicara Jorok saat Live, Kini Dituduh Jadi Pelakor hingga Dilaporkan ke Polisi
Pembobolan Kios UMKM Kembali Terjadi di Jember, Korban Minta Polisi hingga Pemerintah Turun Tangan: Tolong...
Viral Curhatan Pemilik Lama Mobil yang Dipakai Syuting Film Abadi nan Jaya Dapat Surat Tilang Meski Kendaraannya Sudah Dijual, Begini Respons Polisi
Mobil Barang Bukti Polsek Diduga Dipakai Jalan-Jalan Anak Polisi Anggota Propam, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya
Eva Manurung Buka Suara Perihal Isu Inara Rusli Dilaporkan Polisi Gegara Jadi Pelakor, Singgung Kondisi Mental Sang Cucu yang Bikin Cemas