Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Institusi Negara: Berikut Regulasi, Mekanisme, dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 21:30 WIB
Polisi bisa mendudukin jabatan di instansi sipil. (Instagram.com/listyosigitprabowo)
Polisi bisa mendudukin jabatan di instansi sipil. (Instagram.com/listyosigitprabowo)

SketsaNusantara.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Pengesahan aturan tersebut menegaskan mekanisme baru tentang pengalihan jabatan personel Polri aktif ke berbagai instansi pemerintah.

Informasi ini menarik perhatian karena keterlibatan anggota Polri di kementerian atau lembaga kini diatur secara lebih rinci.

Baca Juga: Tipu Sekitar 600 Pasangan Pengantin, Vendor Wedding Organizer Ayu Puspita Akhirnya Ditangkap Polisi, Pihak Berwajib Ungkap Modus Operandinya

Penetapan aturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sejumlah instansi pusat terhadap personel Polri yang memiliki kompetensi tertentu.

Proses penempatan anggota Polri di luar struktur sebelumnya sudah memiliki dasar hukum, namun kini mekanismenya diperjelas melalui peraturan yang baru diterbitkan Kapolri.

Ketentuan ini juga terkait penguatan tata kelola sumber daya manusia di tingkat kementerian dan lembaga.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Asusila, Ditahan?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan regulasi yang menjadi dasar pengalihan jabatan tersebut. Ia menyebutkan ketentuan pertama berasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.”

Selain ketentuan tersebut, terdapat landasan lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b, dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Dasar berikutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi.

Sementara itu, Pasal 153 mengatur permintaan kebutuhan personel kepada Kapolri melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan ke berbagai instansi. Total terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang dapat diisi anggota Polri.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X