"Menabrak bagian belakang dari bis yang memang saat itu baru saja berhenti untuk menaikkan penumpang," ungkapnya.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami faktor-faktor penyebab kecelakaan.
Saat ini polisi sedang mengumpulkan fakta-fakta siapakah pihak yang melakukan pelanggaran disini.
Namun satu fakta terungkap bahwa kecelakaan yang terjadi berada di luar batas jam yang diizinkan bagi pesepeda untuk melintas di jalur utama Sudirman.
Aturan yang berlaku membatasi pesepeda melintas di jalan utama Jalan Sudirman hanya hingga pukul 06.00 WIB,.
Setelah jam tersebut, pesepeda diwajibkan untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan, namun faktanya Hudi Dananjoyo Suryodipuro mengemudikan sepedanya di jalur tersebut pada pukul 06.20.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!