"Menabrak bagian belakang dari bis yang memang saat itu baru saja berhenti untuk menaikkan penumpang," ungkapnya.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami faktor-faktor penyebab kecelakaan.
Saat ini polisi sedang mengumpulkan fakta-fakta siapakah pihak yang melakukan pelanggaran disini.
Namun satu fakta terungkap bahwa kecelakaan yang terjadi berada di luar batas jam yang diizinkan bagi pesepeda untuk melintas di jalur utama Sudirman.
Aturan yang berlaku membatasi pesepeda melintas di jalan utama Jalan Sudirman hanya hingga pukul 06.00 WIB,.
Setelah jam tersebut, pesepeda diwajibkan untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan, namun faktanya Hudi Dananjoyo Suryodipuro mengemudikan sepedanya di jalur tersebut pada pukul 06.20.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Hudi Suryodipuro? Inilah Profil VP Sekretaris SKK Migas yang Meninggal Dunia akibat Sepeda Menabrak Bus Transjakarta
Marc Klok Siap Ukir Sejarah Bersama Persib, Tekad Kuat Jelang Laga Kontra Bangkok United
Segera Masuk Kepala Tiga! Intip Potret Nasya Marcella Rayakan Ulang Tahun ke-29: My Final Year...
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Jalani Umrah, Bertiga Bareng Baby Arash
Azriel Hermansyah Bongkar Alasan Pernikahannya dengan Sarah Menzel Belum Digelar, Kini Mulai Spill Lokasi Acaranya
PMI Jember Kumpulkan Rp51 Juta Bantuan Bencana Sumatera: Dari Gerakan Pelajar hingga Respons Cepat Penyaluran Donasi