Tindakan Bupati Mirwan yang meninggalkan wilayahnya untuk urusan pribadi saat masyarakatnya berjuang menghadapi musibah dinilai melanggar etika dan sumpah jabatan.
Dengan diberhentikannya Mirwan MS, Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk memastikan penanganan bencana dan pelayanan publik di wilayah tersebut dapat berjalan maksimal tanpa hambatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!