Kamis, 4 Juni 2026

Usai Dikritik Keras Prabowo, Kini Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 Desember 2025 | 18:30 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS  (Instagram @h.mirwan_ms_official)
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (Instagram @h.mirwan_ms_official)

SketsaNusantara.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi lakukan pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS setelah sebelumnya dikritik keras Prabowo.

Meski Mirwan MS telah meminta maaf secara terbuka, namun kini Mendagri resmi berhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan. 

Baca Juga: Profil Nafisah Mirwan MS Istri Mirwan MS Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana Banjir: Karier, Akun Instagram dan TikTok 

Keputusan tegas ini diambil setelah sang Bupati diketahui meninggalkan daerahnya untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi Kabupaten Aceh Selatan yang sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor parah.

Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan melakukan pemberhentian sementara ini didasarkan pada dua alasan utama.

"Yang bersangkutan (Mirwan MS) diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari Itjen sudah terjadi pelanggaran pasal 76 ayat 1 huruf undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah," ungkap Tito.

Baca Juga: Siapa Istri Mirwan MS Bupati Aceh Selatan? Inilah Sosok Wanita yang Dampingi Suami Umrah ke Tanah Suci: Nama, Karir

Pemberhentian sementara ini secara hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). 

Pasal tersebut dengan jelas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa adanya izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengonfirmasi bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin cuti atau izin perjalanan ke luar negeri bagi Mirwan MS, namun meski izin belum terbit, Mirwan MS tetap berangkat ke Tanah Suci.

Dengan demikian Mirwan MS juga diputuskan telah melakukan pelanggaran etika dan abai terhadap bencana (Desersi Kepemimpinan).

Untuk itu ia dinilai telah melakukan pengabaian terhadap tanggung jawab kepemimpinan di masa krisis.

Saat bencana banjir dan longsor melanda, kehadiran kepala daerah sangat krusial untuk memimpin dan mengoordinasikan penanganan darurat, evakuasi, serta distribusi bantuan. 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X