“Negara-negara yang dirugikan oleh dampaknya berhak atas reparasi. Kita berhak menggugat,” tulisnya lagi.
Dalam unggahannya tersebut, Iqbal Damanik menilai ada 3 menteri yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya banjir dan longsor di Sumatra.
Ketiga menteri tersebut yakni Raja Juli Antoni, Bahlil Lahadalia dan Hanif Faisol Nuforiq.
Kewenangan 3 menteri tersebut dinilai menjadi faktor rusaknya lingkungan di Sumatra hingga berakhir dengan banjir dan longsor.
“Raja Juli, Menteri Kehutanan. Kewenangan pengelolaan pengawasan hutan, menertibkan izin kehutanan, mengawasi perizinan/kegiatan usaha kehutanan,” tulis Iqbal lagi.
Ia juga menambahkan, kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga dinilai ikut berperan dalam bencana ekologis di Sumatra.
“Kewenangan, menerbitkan izin pertambangan dalam dan luar kawasan hutan, mengawasi perizinan dan kegiatan pertambangan,” imbuhnya.
“Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup, kewenangan: Menertibkan izin/persetujuan lingkungan hidup, mengawasi kegiatan usaha berdampak terhadap lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim,” pungkasnya.
Unggahan tersebut mendapatkan beragam reaksi dari netizen, beberapa di antaranya bahkan bertanya cara menggugat.
“Serius nanya, gimana cara gugatnya? Warga biasa bisa gugat juga?” tanya pemilik akun @r***********_.
“Ayo dong yang punya akses, yang bisa menuntut. Tuntut ke Mahkamah Internasional,” tulis akun @a**************5.
“Bang @bgdamanik kalau masyarakat bisa menggugat? Gimana caranya,” tanya @f*************i.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!