Ucapan tersebut disampaikan setelah ia keluar dari Rutan KPK. Ia menyebut bahwa rehabilitasi merupakan bentuk penggunaan hak dari Presiden yang diberikan kepada dirinya dan dua mantan direktur lainnya. Ira mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat berarti bagi proses pemulihannya.
Ira, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus kerja sama usaha, menyampaikan bahwa proses hukum yang ia jalani berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Kasus tersebut berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP antara 2019 hingga 2022.
Rehabilitasi yang diberikan kemudian membuat ia dan rekannya dapat keluar dari masa tahanan. Namun, kendala administratif seperti pemblokiran rekening masih ia rasakan setelah kebebasan itu.
Informasi mengenai rehabilitasi Ira Puspadewi dan cerita mengenai kondisi setelah bebas menjadi perhatian publik.
Kisah bantuan dari teman hingga pemblokiran rekening menggambarkan situasi yang dialaminya usai keluar dari proses hukum. Perkembangan lanjutan mengenai pemulihan hak-haknya masih menjadi bagian yang terus diperhatikan dalam isu ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!