SketsaNusantara.id - Kabar pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah didengar banyak pihak.
KH Yahya Cholil Staquf sudah bukan lagi Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025.
Informasi perihal pemecatan Gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.ΙΙ.10.01/99/11/2025.
Baca Juga: Sah! Gus Yahya Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Surat edaran tersebut berisi tentang tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu.
Selain itu, isi dari surat ini adalah sebagai bengahk informasi bahwasanya Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU.
Jika sebelumnya surat pemakzulan Gus Yahya ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Maka untuk surat pemecatan Gus Yahya ini disetujui dan diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mufakhir.
Dari 5 butir isi surat, poin ketiga yang paling penting karena berkaitan dengan pemecatan kakak kandung dari Gus Yaqut Cholil Qoumas.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," isinya.
Sementara itu untuk poin keempat menjelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi memiliki wewenang sebagaimana sebelumnya.
Gus Yahya juga sudah tidak memiliki hal untuk mengenakan segala jenis atribut, fasilitas hingal hal-hal yang berkaitan dengan jabatan Ketum PBNU.