SketsaNusantara.id - Bandar Udara (Bandara) Khusus IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah jadi perbincangan hangat belakangan ini.
Bandara yang berada di kawasan industri ini diduga tidak memiliki otoritas pengawas seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Ketiadaan otoritas pengawas dari pemerintah membuat orang dan barang bisa leluasa keluar-masuk melalui bandara tersebut tanpa pengawasan.
Hal tersebut diungkap oleh Peneliti Pertahanan, Edna Pattisina dalam potongan video yang beredar di media sosial.
Kabar tersebut juga membuat publik bertanya-tanya siapa pemilik Bandara IMIP yang disebut-sebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu.
Dan berikut ini informasi lengkap mengenai profil, pemilik hingga prasarana dalam bandara khusus IMIP sebagaimana dilansir dari laman DJPU Kementerian Perhubungan.
1. Pengelola
Berdasarkan data umum Bandara IMIP di laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), bandara ini dikelola oleh pihak swasta, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP).
Bandara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia ini diklasifikasikan sebagai bandara 4B, artinya pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta di bawah pengawasan DJPU Kementerian Perhubungan.
2. Status
Bandara IMIP memiliki status operasi sebagai Bandara Khusus, yakni bandar udara yang hanya melayani penerbangan untuk kepentingan penunjang kegiatan usahanya.