Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, rehabilitasi dan grasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Biasanya, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukum serta menjalani masa pidananya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!