Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu? Ini Aturan hingga Syaratnya dalam Undang-Undang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 November 2025 | 21:18 WIB
Pengertian rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada eks dirut PT ASDP (YouTube Sekretariat Presiden )
Pengertian rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada eks dirut PT ASDP (YouTube Sekretariat Presiden )

 

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantaran (JN).

Keputusan pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 25 November 2025.

Selain Ira Puspadewi, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada 2 terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Komersial PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Bikin 900 M Melayang! KPK Tegaskan Poin Penting Pada Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, Ternyata Perusahaan yang Bergerak di Bidang Ini

Kabar pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi persnya di Istana pada Selasa, 25 November 2025.

“Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi 3 nama tersebut,” ujar politisi Gerindra itu.

Lantas apa itu rehabilitasi yang diberikan Prabowo? Berikut ini syarat hingga aturannya dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Mengapa Vonis untuk Mantan Dirut ASDP Dipersoalkan? Kritik Ferry Irwandi dan Surat Ira Bahas Dampak Akuisisi PT JN

Rehabilitasi adalah satu dari 4 hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia yang aktif menjabat.

Dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @kemenkumkepri, rehabilitasi adalah pemulihan hak, kedudukan dan martabat seseorang akibat proses hukum yang tidak sah atau jeliru.

Lebih jelasnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tepatnya Pasal angka 23, rehabilitasi adalah hak seseorng untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat yang diberikan kepada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga: Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya

Meski rehabilitasi merupakan salah satu dari empat wewenang konstitusi presiden, namun pemberiaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X