SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantaran (JN).
Keputusan pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 25 November 2025.
Selain Ira Puspadewi, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada 2 terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Komersial PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kabar pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi persnya di Istana pada Selasa, 25 November 2025.
“Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi 3 nama tersebut,” ujar politisi Gerindra itu.
Lantas apa itu rehabilitasi yang diberikan Prabowo? Berikut ini syarat hingga aturannya dalam Undang-Undang.
Rehabilitasi adalah satu dari 4 hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia yang aktif menjabat.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @kemenkumkepri, rehabilitasi adalah pemulihan hak, kedudukan dan martabat seseorang akibat proses hukum yang tidak sah atau jeliru.
Lebih jelasnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tepatnya Pasal angka 23, rehabilitasi adalah hak seseorng untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat yang diberikan kepada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Meski rehabilitasi merupakan salah satu dari empat wewenang konstitusi presiden, namun pemberiaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Artikel Terkait
Rekaman Digital Bongkar Motif Penculikan Alvaro: Polisi Beberkan Fakta dan Kronologi
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?
Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Terungkap di DPR: Mobil Mewah hingga Manipulasi Barcode Disebut Jadi Pola Penyimpangan Baru yang Sulit Diawasi
Anthony Budiawan Jelaskan Risiko Nyata di Balik Wacana Redenominasi
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?