Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu? Ini Aturan hingga Syaratnya dalam Undang-Undang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 November 2025 | 21:18 WIB
Pengertian rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada eks dirut PT ASDP (YouTube Sekretariat Presiden )
Pengertian rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada eks dirut PT ASDP (YouTube Sekretariat Presiden )

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, rehabilitasi dan grasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Biasanya, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukum serta menjalani masa pidananya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X