Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, rehabilitasi dan grasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Biasanya, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukum serta menjalani masa pidananya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rekaman Digital Bongkar Motif Penculikan Alvaro: Polisi Beberkan Fakta dan Kronologi
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?
Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Terungkap di DPR: Mobil Mewah hingga Manipulasi Barcode Disebut Jadi Pola Penyimpangan Baru yang Sulit Diawasi
Anthony Budiawan Jelaskan Risiko Nyata di Balik Wacana Redenominasi
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?