news

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?

Selasa, 25 November 2025 | 19:30 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok. MUI)

SketsaNusantara.id - Peningkatan pajak bumi dan bangunan memunculkan gejolak di tengah masyarakat.

Banyak warga merasa beban itu tidak sebanding dengan kemampuan finansial mereka. Kondisi ini kemudian memicu diskusi luas mengenai batas kewajaran pungutan pajak rutin.

Situasi tersebut akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Gus Elham Kembali Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dapat Teguran dari Kemenag hingga Disorot MUI, Wajah Pucat hingga Mata Sayu Jadi Gunjingan Warganet

MUI menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam fatwa itu, bumi dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal dinilai tidak layak dikenakan pajak berulang.

Pernyataan tersebut hadir sebagai panduan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul karena kenaikan PBB.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan latar belakang penetapan fatwa ini. Menurutnya, kebijakan PBB yang meningkat memicu rasa tidak adil pada masyarakat.

Baca Juga: PPATK Datangi MUI Bahas Isu Pemblokiran Rekening KH Cholil Nafis, Ternyata Ini Faktanya

Ia menyampaikan bahwa kondisi ini membutuhkan rujukan hukum yang jelas. “Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am dalam keterangannya.

Penjelasan lebih jauh mengenai objek pajak dijabarkan oleh MUI. Menurut ketentuan dalam fatwa tersebut, pajak seharusnya dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan.

Objek pajak juga bisa diberlakukan pada kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini mencakup aset yang tidak termasuk keperluan dasar warga.

Ni’am menegaskan bahwa pungutan atas kebutuhan pokok tidak sejalan dengan tujuan pajak. Termasuk dalam kategori ini adalah sembako serta rumah yang dihuni.

Ia menyebut penerapan pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar utama fatwa yang dikeluarkan.

Halaman:

Tags

Terkini