Minggu, 19 Juli 2026

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 November 2025 | 19:30 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok. MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok. MUI)

Dalam pandangan MUI, pajak idealnya hanya dibebankan pada warga yang dianggap mampu. Ni’am menjelaskan batas kemampuan finansial dengan mengacu pada nilai tertentu.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

MUI juga memberi saran mengenai perlunya penyesuaian pajak dengan kemampuan wajib pajak. Konsep ini dikenal sebagai ability to pay. Aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan beban pajak tidak melampaui batas kewajaran. MUI juga menyarankan peninjauan ulang terhadap pajak progresif yang dianggap terlalu berat.

Dari sisi tata kelola negara, MUI meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan nasional. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pungutan pajak yang menambah beban masyarakat. MUI juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik mafia pajak.

Pada bagian lain, MUI menilai pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi aturan perpajakan. Proses ini mencakup berbagai ketentuan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan. Dalam penyusunan aturan baru, MUI meminta agar fatwa tersebut dijadikan pedoman. Pemerintah daerah dan Kemendagri juga diminta meninjau kebijakan pajak di wilayah masing-masing.

Ni’am menambahkan permintaan evaluasi menyeluruh pada beberapa jenis pajak. “Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain fatwa tentang perpajakan, MUI juga menetapkan empat fatwa lain dalam Munas XI. Fatwa tersebut berkaitan dengan rekening dormant, pengelolaan sampah di perairan, saldo kartu uang elektronik, dan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X