SketsaNusantara.id - Persidangan antara aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dan sejumlah lembaga negara kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin, 17 November 2025. Bonjowi datang sebagai pemohon informasi.
Ada lima pihak termohon, yakni UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa informasi ini berlangsung terkait permintaan dokumen tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo.
Persidangan tersebut berfokus pada permintaan salinan dokumen dari UGM. Bonjowi meminta agar dokumen itu dapat diberikan dalam bentuk salinan, meskipun dokumen asli telah diserahkan UGM kepada kepolisian.
Permintaan itu kembali disampaikan di hadapan Majelis Komisioner yang dipimpin Rospita Vivi Paulyn.
Perwakilan Bonjowi menjelaskan bahwa dokumen yang diminta seharusnya dapat digandakan. Ia menyampaikan permintaan itu dengan kalimat, “Dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan, asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik, bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu walaupun salinan aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya.”
Ia menambahkan bahwa salinan tak akan rusak meski diperbanyak. Namun, dokumen yang diterima dari UGM disebut tidak dapat dibaca. Perwakilan lain dari Bonjowi menunjukkan halaman yang diburamkan.
Ia mengatakan, “UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan).” Ia lalu memperlihatkan lembaran berwarna hitam yang dibawa ke ruang sidang.
Ia melanjutkan bahwa seluruh jawaban yang diberikan UGM juga ditutupi dengan cara yang sama. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Majelis kemudian menanggapi dengan menyatakan bahwa informasi publik pada prinsipnya terbuka.
Namun, informasi yang diburamkan menjadi tidak dapat dipahami sehingga tidak memenuhi tujuan keterbukaan.
Perwakilan UGM memberikan penjelasan mengenai alasan blackout tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian isi dokumen merupakan ranah aparat penegak hukum.