c.Penuntutan;
d.Pemeriksaan di sidang pengadilan.
Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal tersebut ‘memaksakan damai’ atas dalih restorative justice.
“Siapa saja bisa kena pemerasan dan dipaksa damai dengan dalih ‘restorative justice’ jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang aparat,” tulis @amnestyindo lagi.
5. Pasal 7 dan 8
Berdasarkan bunyi Pasal 7 dan 8 RUU KUHAP, semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus berada di bawah koordinasi Polri.
Amnesty International Indonesia menilai, dua pasal ini membuat Polri sebagai lembawa superpower.
6. Pasal 99 dan 137A
Dengan adanya pasal ini, penyediaan akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum tidak diwajibkan.
Hal ini membuat proses hukum berpotensi tidak setara dan diskriminatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!