news

Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang disahkan DPR hari ini (Freepik/Wirestock)

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Cucun Ahmad Syamsurijal Soal Ahli Gizi, Rocky Gerung: Harusnya Anggota DPR Bisa Diganti...

2. Pasal 90 dan 93

Amnesty International Indonesia menilai kedua pasal tersebut memungkinkan seseorang ditahan tanpa adanya izin hakim.

Hal senada juga sempat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai kedua pasal tersebut dapat membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak diawasi oleh lmebaga perngadilan lewat pemeriksaan habeas corpus.

3. Pasal 105, 112A, 132A

Berdasarkan cuitan akun @amnestyindo, ketiga pasal ini memungkinkan siapa saja digeledah.

3 Pasal ini juga membuat aparat bisa menyita hingga menyadap komunikasi seseorang tanpa izin hakim.

Bahkan pasal 132A membolehkan pembekun sepihak terhadap rekening, media sosial hingga jejak digital seseorang sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Dandhy Laksono pada 17 November 2025.

Sedangkan pasal 112A membuat aparat dapat mengambil ponsel, laptop hingga data elektronik dalam jangka waktu tertentu meski orang tersebut belum berstatus tersangka.

Baca Juga: 4 Fakta Rencana Penanaman Pohon Alpukat di Kawah Wurung Bondowoso, Program Penghijauan hingga Status Geopark

4. Pasal 74A dan 79

Kedua pasal ini membahas mengenai Restorative Justice dengan bunyi sebagai berikut:

Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap

a.Penyelidikan;

b.Penyidikan;

Halaman:

Tags

Terkini