2. Pasal 90 dan 93
Amnesty International Indonesia menilai kedua pasal tersebut memungkinkan seseorang ditahan tanpa adanya izin hakim.
Hal senada juga sempat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai kedua pasal tersebut dapat membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak diawasi oleh lmebaga perngadilan lewat pemeriksaan habeas corpus.
3. Pasal 105, 112A, 132A
Berdasarkan cuitan akun @amnestyindo, ketiga pasal ini memungkinkan siapa saja digeledah.
3 Pasal ini juga membuat aparat bisa menyita hingga menyadap komunikasi seseorang tanpa izin hakim.
Bahkan pasal 132A membolehkan pembekun sepihak terhadap rekening, media sosial hingga jejak digital seseorang sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Dandhy Laksono pada 17 November 2025.
Sedangkan pasal 112A membuat aparat dapat mengambil ponsel, laptop hingga data elektronik dalam jangka waktu tertentu meski orang tersebut belum berstatus tersangka.
4. Pasal 74A dan 79
Kedua pasal ini membahas mengenai Restorative Justice dengan bunyi sebagai berikut:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap
a.Penyelidikan;
b.Penyidikan;