Pada pemusnahan hari Jumat tersebut saja, terdapat 500 balpres yang dihancurkan.
Baca Juga: Bukan Hanya Hukuman Penjara, Menkeu Purbaya akan Tindak Tegas Mafia Baju Bekas Impor
Budi menargetkan seluruh pemusnahan selesai sebelum akhir November 2025.
"Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan wajib ditanggung oleh para importir.
Selain itu, para pelaku usaha juga dijatuhi sanksi administratif sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tersebut meliputi penutupan lokasi usaha, kewajiban re-ekspor, serta pemusnahan barang yang telah diimpor secara ilegal.
"Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,"
"Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan re-ekspor dan pemusnahan barang," tandasnya.
Barang-barang ini sebelumnya disita pada operasi yang berlangsung pada 14–15 Agustus 2025 di gudang penyimpanan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Sebagian besar pakaian bekas itu bahkan sudah ditata rapi dan siap untuk dipasarkan sebelum akhirnya digagalkan oleh aparat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!