SketsaNusantara.id - DPRD Jember tengah bersiap menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan UMKM, untuk memberikan perhatian nyata kepada pelaku usaha kecil di Jember.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Sabtu, 15 November 2025.
"Regulasi ini harus segera dibentuk, untuk melindungi para pelaku usaha kecil yang ada di Kabupaten Jember. Selanjutnya akan diusulkan agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 mendatang," ujarnya.
Alasan dalam rencana pembentukan raperda ini menurutnya, karena di Jember tercatat ada sebanayak 600 ribu unit UMKM yang tumbuh dan ini dirasa tidak sebanding dengan, fasilitas serta perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
"Karena saat ini kami melihat masih banyak sekali pelaku UMKM di Jember yang kesusahan dalam pengurusan proses legalitas usaha, modal, sertifikasi produk dan pemasarannya," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika UMKM merupakan penyumbang besar bagi PDRB Jember tetapi berbanding terbalik dengan perlindungan yang didapatkan.
Baca Juga: Saluran Irigasi Pertanian Tertutup Bangunan, DPRD Jember Segera Panggil Pengembang Perumahan
"Maka mereka ini sering kebingungan, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menjamin pelaku usaha kecil agar merasa aman," paparnya.
Di sisi lain Candra menilai, saat ini banyak pelaku usaha kecil yang tidak sengaja melanggar aturan, karena minimnya pengetahuan teknis.
"Bukan niat untuk melanggar aturan, jadi saat mengurus izin mereka langsung tersangkut persoalan hukum. Hal ini karena tidak memahami aturan teknis administrasinya," jelasnya.
Maka dari itu, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal raperda ini menjadi inisiatif dewan agar pembahasannya bisa dilakukan di tahun 2026 mendatang.
"Kami terus melakukan komunikasi antar fraksi, untuk mendapatkan dukungan politik. Terlebih kami juga akan berkomunikadi diinternal Komisi B agar bisa dimasukkan dalam Propemperda," tegasnya.