news

Percepat Digitalisasi, Direktorat PNFI Bekali Ratusan Calon Narasumber dan Fasilitator Pemanfaatan Bantuan IFP

Kamis, 13 November 2025 | 21:30 WIB
Bimtek pemanfaatan bantuan digitalisasi. (SketsaNusantara.id)

Pemerintah juga memastikan bahwa satuan pendidikan tidak dibebani biaya apapun terkait penerimaan, instalasi, dan pelatihan awal. Untuk memastikan proses penerimaan berjalan lancar, Dit. PNFI telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan IFP yang dapat diakses di https://drive.google.com/file/d/1wrPZNtMfWunOH9W4NueqfUGWTp6kJrIw/view?usp=drivesdk.

Selama empat hari, para calon fasilitator dibekali materi yang padat dan komprehensif. Mencakup aspek teknis, administratif, hingga pedagogi. Materi dimulai dengan Kebijakan Digitalisasi Pembelajaran (PHTC). Peserta juga mendapatkan pembekalan krusial dari Itjen Kemendikdasmen mengenai Pendampingan dan Pengawasan, serta materi Administrasi Perangkat (BAPP & Pertanggungjawaban) dari Setditjen Vokasi PKPLK.

Sesi teknis mencakup pengenalan fitur dan operasional dasar IFP yang disampaikan oleh tim ahli.

Pusdatin Kemendikdasmen juga memberikan materi kunci mengenai "Strategi Pemanfaatan Platform Rumah Pendidikan (Ruang Murid)" https://rumah.pendidikan.go.id/ .  Sebuah aplikasi yang dirancang sebagai ekosistem digital untuk pembelajaran dan administrasi guru.

Baca Juga: Gagal Jadi Juara Lomba Mewarnai Karena Dinilai Terlalu Bagus, Pihak Sekolah Klarifikasi: Tidak Ada Niat untuk Meragukan Kemampuan Anak

Aspek pedagogi diperkuat oleh Puskurjar Kemendikdasmen dengan materi "Penerapan Pembelajaran Mendalam dalam Digitalisasi Pembelajaran di SPNF".

Puncaknya, peserta diajak "Mendesain Kegiatan Interaktif Berbasis IFP, Ruang Murid & Simulasi" yang dipandu oleh praktisi. Hari terakhir ini difokuskan pada praktik langsung melalui sesi Microteaching. Di mana peserta mempraktikkan keterampilan mereka sebagai fasilitator, sebelum ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Program digitalisasi ini juga didukung oleh sistem akuntabilitas yang ketat. Seluruh satuan pendidikan penerima bantuan diwajibkan melakukan pelaporan melalui SIREDI (Aplikasi Pemantauan Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran). Satuan pendidikan harus mengunggah dokumen serah terima (BAST), video unboxing, dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP).

Baca Juga: Viral Anak TK Tidak Dapat Juara Lomba Mewarnai Karena Dinilai Terlalu Bagus, Juri Curiga Orang Tua Ikut Membantu

Yang terpenting, melalui SIREDI, satuan pendidikan diwajibkan mengunggah dokumentasi pemanfaatan IFP secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa "alat canggih" yang telah diberikan benar-benar berdampak pada proses pembelajaran, sejalan dengan harapan Direktur PNFI.

Agar materi bimtek mudah didapat, Dit. PNFI menyediakan melalui tautan link drive di https://drive.google.com/drive/folders/1dp28RM1ARpTsVdOL2ZVosqz2Pp_ECHrN .

Dengan pembekalan ini, para narasumber dan fasilitator diharapkan siap menularkan ilmunya di daerah masing-masing. Sehingga, dapat memastikan  IFP yang tersebar dapat mentransformasi pembelajaran di satuan pendidikan nonformal.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Tags

Terkini