news

Mahkamah Konsitusi Cabut Kekuasaan Kapolri, Polisi Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB
MK putuskan hapus dwifungsi ABRI (X @vita_AVP)

Ini juga memperluas makna norma, sehingga membuka ruang bagi polisi aktif untuk tetap menjalankan peran ganda (dwifungsi) di institusi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Dengan hilangnya frasa tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, seperti di BNN, BNPT, K/L lainnya, hingga KPK kini kehilangan dasar hukumnya.

Sehingga putusan ini berdampak pada ribuan anggota Polri aktif yang saat ini duduk di berbagai instansi sipil seperti KPK, BNN, Kemenko, dll.

Maka mereka kini harus memilih antara pensiun dini atau kembali ke dinas Polri, artinya anggota Polri harus melepaskan status kepolisiannya secara resmi, pensiun atau mundur, jika ingin menjadi pejabat di lembaga sipil sebab kini penugasan dari Kapolri saja sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini