news

Mahkamah Konsitusi Cabut Kekuasaan Kapolri, Polisi Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB
MK putuskan hapus dwifungsi ABRI (X @vita_AVP)

SketsaNusantara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan signifikan yang mengubah praktik dwifungsi Polri.

Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar kepolisian hanya berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Baca Juga: Salah Satunya Mahfud MD, Inilah 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Dilantik Presiden Prabowo

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Keputusan ini tertuang dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Lisa Mariana Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Laporan Ridwan Kamil, Ini Syarat Penahanan dalam Hukum Indonesia

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri awalnya berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,”

Putusan ini secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Namun, penjelasannya memuat kalimat yang menjadi celah hukum:

“Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," adalah frasa yang dihapus MK.

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa "penugasan dari Kapolri" telah menimbulkan kerancuan.

Halaman:

Tags

Terkini