Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler yakni sekitar 18.400 jemaah dan sisanya untuk haji khusus sekitar 1.600 jemaah.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pengalihan jatah tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pengalihan ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, mengingat biaya dan keuntungan dari kuota haji khusus jauh lebih besar.
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang telah menjalani pemeriksaan hingga dua kali.
Pemeriksaan difokuskan pada kebijakan yang diambil di Kementerian Agama terkait pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa ratusan pimpinan biro travel haji dan terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran pasti kerugian negara.
Dengan rencana keberangkatan tim ke Arab Saudi, KPK berharap dapat melengkapi berkas penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus megakorupsi yang melibatkan ibadah suci umat Muslim ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!