SketsaNusantara.id - Sidang Umum UNESCO ke-43 yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan menjadi tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
Untuk pertama kalinya, bahasa Indonesia digunakan dalam forum tingkat tinggi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO dan sejajar dengan 9 bahasa lainnya.
Baca Juga: Ketika Alkitab Dipentaskan dalam Bahasa Dalang: Kisah Unik Wayang Wahyu di Jawa
9 bahasa lainnya di antaranya adalah bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Hindi, bahasa Italia, bahasa Portugis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.
Perjalanan bahasa Indonesia untuk dapat digunakan secara resmi dalam Sidang Umum UNESCO telah melalui perjalanan yang panjang.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, langkah awal dilakukan pada 2022 melalui diskusi antara beberapa pihak.
Baca Juga: Dari Bahasa ke Budaya, Menjaga Identitas Indonesia dalam Arus Globalisasi
Pihak-pihak tersebut antara lain adalah Duta Besar Republik Indonesia di Paris, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO.
Hingga keputusan Sidang Pleno UNESCO yang berlangsung pada 20 November 2023 di Paris menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja Sidang Umum UNESCO.
Dengan penetapan tersebut, kini bahasa Indonesia digunakan dalam dokumen resmi UNESCO, pidato Sidang Umum, serta diterjemahkan dalam catatan sidang, konstitusi, dan arsip resmi UNESCO.
Bahasa Indonesia juga diabadikan bersama sembilan bahasa dunia lainnya di dinding batu “Tolerance Square” di Markas Besar UNESCO di Paris.
Pada Sidang Umum UNESCO ke-43 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan pidatonya menggunakan bahasa Indonesia dan dibuka dengan sebuah pantun.