SketsaNusantara.id - Catatan kelam Provinsi Riau dalam hal integritas pemimpin daerah kembali terulang dan ini disebut sebagai rantai paling konservatif korupsi di daerah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 3 November 2025 telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru menjabat kurang dari satu tahun menjadi kepala daerah ke 4.
Penangkapan Abdul Wahid ini bukan hanya menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, tetapi juga menandai momen yang disebut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo sebagai "quattrick".
Quattrick sendiri merujuk istilah yang umumnya digunakan dalam olahraga untuk merujuk pada empat kali kemenangan atau gol berturut-turut, ini juga terjadi dalam penindakan korupsi oleh KPK terhadap Gubernur Riau secara berturut-turut.
Sejak era Reformasi, menurut pengamat 4 gubernur Riau telah berhadapan dengan lembaga antirasuah ini, ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang mengakar di provinsi tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap 4 Gubernur Riau yang pernah terseret kasus korupsi oleh KPK berdasarkan nama Gubernur, periode jabatan kasus utama dan status hukum, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV.
1. Saleh Djasit (1998–2003)
Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, vonis 4 tahun penjara (2008).
2. Rusli Zainal (2003–2013)
Suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan (IUPHHK-HT). Divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun.
3. Annas Maamun (2014–2019)
Suap terkait alih fungsi kawasan hutan, baru sebulan menjabat. Divonis 6 tahun penjara namun kemudian mendapat grasi.