"Penetapan BPIH Tahun 2026 ini juga diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia," tulis DPR RI melalui akun Instagramnya.
"Melalui kerja sama yang konstruktif antara DPR RI dan Pemerintah, Komisi VIII berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik, dengan pelayanan yang lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah," tuturnya.
"Pemerintah akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini