news

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Sah Menyandang Status Tersangka

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Delpedro Marhaen sandang status tersangka (Instagram.com/@lokataru_foundation)

SketsaNusantara.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

 Putusan praperadilan Delpedro dan 3 orang aktivis lainnya dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

 “Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya" katanya, disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga: PDIP Respon Praperadilan Delpedro Marhaen yang Ditolak PN Jakarta Selatan: Kita Sudah Bergerak Melalui Bantuan Hukum

Sementara itu, sidang praperadilan Delpedro Marhaen dengan ketiga aktivis lainnya dikalikan secara terpisah.

 Setelah permohonan praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) ditolak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.

 Seperti yang diketahui bahwa Delpedro Marhaen Rismansyah merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Baca Juga: Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marheen Dijemput Paksa Polisi, Walhi: Hentikan Represi dan Kriminalisasi

Ia beserta Khariq Anhar, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim merupakan aktivis yang diduga turut serta dalam kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

 Keempat orang tersebut terseret dugaan penghasutan massa aksi hingga mengakibatkan unjuk rasa hingga terjadi menimbulkan kekacauan.

 Saat ini status Delpedro Marhaen alias Pedro adalah tersangka. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebar berita palsu.

Baca Juga: Lewat Surat, Delpedro Marhaen Ungkap Alasan Polda Metro Jaya Menangkapnya: Tindakan Saya dan Lokataru yang Beri Bantuan...

Perdo diduga menyebarkan informasi bohong melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerusuhan pada demo yang berlangsung pada 25-29 Agustus.

 "Hakim menilai penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 Agustus 2025, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan bukti elektronik berupa tangkapan layar media sosial yang relevan, gelar perkara sebelum menaikkan status ke penyidikan, dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan pada 29 Agustus 2025,” ujar Sulistiyanto selalu hakim tunggal dalam menyampaikan pertimbangannya.

Halaman:

Tags

Terkini