Pada proses penyalurannya, Kejari Sleman menemukan fakta dana hibah tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat di sektor parisiwata.
Penyaluran yang tidak sesuai perjanjian tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 yang dikeluarkan Sri Purnomo saat itu.
Padahal berdasarkan perjanjian hibah, dana tersebut seharusnya diberikan kepada desa wisata dan desa rintisan pariwisata.
Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diterbitkan LHKPN pada Desember 2021, Sri Purnomo memiliki kekayaan sebanyak Rp12, 3 miliar.
Sebagian besar kekayaan Sri Purnomo berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp8.322.700.000
Selain tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Sri Purnomo juga memiliki beberapa kendaraan mulai dari mobil jenis pick up, SUV dan beberapa motor.
Selain tanah bangunan dan harta bergerak lainnya senilai Rp1.076.500.000, suami bupati Sleman 2020-2025 ini juga memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp1.057.784.827 dan harta lainnya sebesar Rp125 juta.
Jika ditambah dengan surat berharganya senilai Rp1.527.500.000, total kekayaan Sri Purnomo mencapai Rp12.323.984.827.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!