SketsaNusantara.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa iuran BPJS tidak akan ada kenaikan.
Keterangan tersebut menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya merasa khawatir akan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
Menurut pemeran di sitkom Bajaj Bajuri ini, prestasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang.
Perjuangan tersebut mengusahakan agar Undang-Undang BPJS Kesehatan tersebut sah, yang akhirnya disahkan pada 28 Oktober 2011 lalu.
Undang-Undang BPJS Kesehatan tersebut pada akhirnya disahkan di Paripurna DPR RI.
Berdasarkan penelusuran tim SketsaNusantara.id, informasi ini diunggah di akun TikTok @riekediahp_official pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akui Tunggakan Peserta Melebihi Rp10 Triliun, Pemerintah Bahas Opsi Pemutihan Total
Menurut Rieke, jika iuran BPJS Kesehatan naik, maka akan membebani pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau iuran BPJS naik, itu artinya membebani bukan hanya pekerja tetapi juga pemberi kerja. Padahal kondisi ekonomi kita sedang butuh effort,” kata Rieke dikutip oleh tim redaksi.
Perjuangan ini kemudian disambut dengan positif oleh Menteri Keuangan yang baru yakni Purbaya Yudhi Sadewa.
“Alhamdulillah Menteri Keuangan yang baru Pak Purbaya sudah memberikan respon positif,” lanjut Rieke.