Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik dan berbagai desakan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Kejaksaan dan praktisi hukum, agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan yang sudah tertunda selama beberapa tahun.
Menurut Anang Supriatna, Silfester lebih baik segera menyerahkan diri, setelahnya jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka dipersilahkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!