SketsaNusantara.id - Disrupsi digital telah menjadi keniscayaan di hampir seluruh sektor ekonomi, termasuk industri keuangan dan asuransi.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia menyaksikan percepatan besar dalam adopsi teknologi di sektor e-commerce, transportasi daring, hingga layanan keuangan digital.
Laporan e-Conomy SEA 2024 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat ekonomi digital Asia Tenggara mencapai nilai sekitar Rp4.320 triliun.
Nilai itu tumbuh 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sektor e-commerce menjadi penyumbang terbesar dengan transaksi mencapai Rp1.082 triliun.
Pertumbuhan ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital.
Perubahan tersebut menuntut industri keuangan dan asuransi untuk beradaptasi menghadirkan produk yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan pengguna.
Transformasi digital di sektor keuangan tidak semata tentang adopsi teknologi, tetapi juga soal membangun kepercayaan dan tata kelola yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kebijakan seperti POJK 11/2023 dan POJK 23/2023 menegaskan pentingnya governance, manajemen risiko, serta transparansi pelaporan.
Regulasi ini menjadi “rem dan pedal gas” yang menjaga keseimbangan antara inovasi dan akuntabilitas.
Dalam era keterbukaan informasi, kepercayaan publik menjadi aset paling berharga. Reputasi perusahaan kini tidak hanya ditentukan oleh laporan keuangan tahunan, tetapi juga oleh pengalaman pelanggan yang tersebar luas melalui media sosial.
Big data dan kecerdasan buatan (AI) menjadi pilar utama transformasi industri asuransi. Banyak perusahaan kini memanfaatkan analitik data untuk menakar risiko dan menyusun strategi bisnis yang lebih presisi.
Data perilaku, gaya hidup, hingga riwayat kesehatan nasabah digunakan untuk mengembangkan produk usage-based insurance, di mana premi disesuaikan dengan perilaku pengguna.