Peran Pelaku dan Pengembangan Jaringan
Iptu Naufal merinci peran masing-masing anggota keluarga dalam peredaran narkoba ini:
• AD (ABH): Terlibat pertama kali dengan peran sebagai pengantar sabu kepada temannya.
• H (Ibu): Sudah dua kali melakukan penjualan sebelum penangkapan dengan barang bukti besar 173,7 gram.
Tersangka H mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Abang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan memetakan jaringan ini untuk mengungkap tuntas, termasuk kemungkinan peran M (ayah tiri) sebagai pengendali dari dalam penjara.
"Kami masih mendalami siapa 'Abang' dan terus berupaya mengungkap kendali jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga ini," tegas Iptu Naufal.
Mengingat tersangka AD masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Penangkapan AD dilakukan di luar jam sekolah, sehingga ia tidak mengenakan seragam saat diamankan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!